Kamis, 10 November 2011
Marka Kotak Kuning
Pasal 103 (3), UU No.22/2009, mengatakan :
"Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan."
Apa definisi kotak kuning?
"Yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.>
Apa sanksi yang menunggu kita bila melanggar?
Menurut pasal 287, sanksi untuk melanggar marka jalan adalah penjara 2 bulan atau Rp. 500.000.
Fungsinya apa?
tidak lain untuk mengurai kemacetan, atau menghindari "kuncian" pada saat kemacetan terjadi, ini sering terjadi karena ulah pengguna jalan yang terkadang tidak pernah sabar..memaksakan arus pribadi, tapi tidak melihat efek panjangnya..
Semoga marka ini membantu penguraian kemacetan yah...
Salam Road Safety!
source
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar