Senin, 14 November 2011

Syarat Mengurus STNK Hilang




  1. Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
  2. Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas.
  3. Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya.
  4. Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas).
  5. Mengisi formulir permohonan. 
  6. Foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
  7. BPKB asli.
  8. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
  9. Cek fisik kendaraan.


source

Tidak ada komentar: