- Menunjukkan Surat Tanda Laporan Kehilangan (Laporan Polisi) kehilangan STNK yang dikeluarkan oleh Polres maupun Polsek dilengkapi dengan Berita Acara Interogasi Kehilangan.
- Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (bahwa STNK kendaraan tidak sedang terlibat dalam pelanggaran, kejahatan, kasus laka lantas.
- Membuat berita kehilangan di media massa (radio/surat kabar) dan melampirkan kwitansinya.
- Menunjukkan surat rekom dari Kesatuan Lalu Lintas setempat (kantor Sat Lantas).
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy surat tanda jati diri (KTP/SIM/;KK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
- BPKB asli.
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
- Cek fisik kendaraan.
source
Tidak ada komentar:
Posting Komentar